Kebijakan yang mewajibkan perusahaan tambang untuk membuat fasilitas perkebunan merupakan langkah progresif dalam upaya pelestarian lingkungan dan pemulihan lahan pasca-tambang. Berikut adalah gambaran tentang implementasi kebijakan tersebut:
- Penyediaan Fasilitas Persemaian: Perusahaan tambang diwajibkan untuk menyediakan fasilitas persemaian atau perkebunan untuk menanam pohon-pohon dan tanaman lainnya sebagai bagian dari rehabilitasi lahan pasca-tambang. Fasilitas ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan setelah operasional tambang selesai.
- Rehabilitasi Lahan: Selain pembuatan fasilitas perkebunan, perusahaan tambang juga diharapkan untuk melakukan rehabilitasi lahan yang telah terganggu akibat kegiatan penambangan. Proses rehabilitasi gunung388 ini meliputi penanaman kembali vegetasi asli, menjaga keberagaman hayati, serta mengembalikan fungsi ekosistem yang terganggu.
- Pengawasan dan Evaluasi: Pemerintah setempat bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini oleh perusahaan tambang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa fasilitas perkebunan dibangun dan dioperasikan sesuai dengan standar yang ditetapkan serta memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
- Pendidikan Lingkungan: Seiring dengan implementasi kebijakan ini, upaya pendidikan lingkungan kepada masyarakat sekitar juga penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan dan manfaat dari pembangunan fasilitas perkebunan pasca-tambang.
Dengan mewajibkan perusahaan tambang untuk membuat fasilitas perkebunan, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih lestari dan sehat, serta memberikan kontribusi positif bagi pelestarian lahan pasca-tambang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan melindungi sumber daya alam untuk generasi masa depan.